Studi Pustaka tentang Zakat Maal dan Zakat Profesi
Sebagai muslim, salah satu kewajiban kita adalah membayar zakat. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat fitrah yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Selain zakat fitrah, ada zakat harta atau zakat maal yang wajib kita keluarkan jika telah melampaui nishab, yaitu batas jumlah yang tidak wajib dizakatkan. Dalil naqli-nya jelas, salah satunya adalah Surat Al-Baqarah (2) ayat 43: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.
Zakat maal sendiri telah jelas. Guru SD saya, Pak Ngisom, selama enam tahun mengajari ini. Objek harta yang kena zakat adalah:
- Hewan ternak,
- Hasil Pertanian,
- Emas dan Perak,
- Harta Perniagaan,
- Hasil Tambang,
- Barang Temuan.
Masing-masing memiliki aturan berapa batas minimal harta yang kena zakat. Ada yang berdasarkan jumlah. Misalnya, emas batasannya adalah 85 gram. Besaran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% dari harta tersebut.
Nah, bagaimana dengan zakat profesi? Pertanyaan ini mengusik saya dan membuat saya memanfaatkan satu-satunya alat yang ada pada saya, Mbah Google. Maklum, secara haul (genap setahun), saya telah bekerja dan saya rasa telah wajib mengeluarkan zakat. Tetapi pelajaran SD saya dulu tidak menyebutkan adanya zakat profesi. Karena itulah saya mencoba melakukan studi pustaka lewat perpustakaan Google ini.
Ternyata, terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat profesi itu termasuk zakat maal dan pendapat kedua mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada. Pendapat ekstrim bahkan menyebutkan bahwa zakat profesi adalah bid’ah (mengada-ada). Sedangkan pendapat ekstrim di sisi lain menyebutkan bahwa memang zakat profesi tidak ada di kitab-kitab fiqih kuno.
Pendapat A: Zakat Profesi dan Ketentuannya
Zakat profesi memang tidak disebutkan dalam hadist. Para ulama melakukan ijtihad dengan mendasarkan bahwa zaman sekarang berbeda dengan zaman Rasulullah. Bagaimana dengan nishab (batasan)-nya? Tergantung dengan qiyas (analogi) yang dilakukan. Jika diqiyaskan dengan zakat perniagaan, maka nishab-nya adalah 85 gram emas, dengan zakat sebesar 2,5%. Jika diqiyaskan dengan zakat pertanian, maka nishab-nya adalah 653 kg padi. Zakatnya 5%. Jika diqiyaskan dengan zakat barang temuan, maka zakatnya adalah 20%.
Zakat profesi berdasarkan apa? Penghasilan kotor sebelum dikurangi pengeluaran pokok sehari-hari ataukah penghasilan bersih? Dr. Yusuf Al-Qardhawi, seorang ahli fiqih zakat, mengajukan dua solusi. Untuk mereka yang berpenghasilan berlebih lebih bijaksana jika mendasarkan zakatnya pada penghasilan kotor, sedangkan untuk mereka yang berpenghasilan pas-pasan mendasarkan zakatnya pada penghasilan bersih.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, bagaimana dengan ambiguitas zakat ini? Profesi menghasilkan harta (maal) juga. Apakah setelah zakat profesi dikeluarkan, kita masih dikenakan atas zakat maal juga atas harta yang ditumpuk?
Pendapat B: Zakat Profesi tidak ada dalam Islam
Berbeda dengan pendapat A, pendapat B berargumen bahwa di masa Rasulullah pun telah ada profesi-profesi seperti tabib, pembuat bangunan, gubernur dsb. Tetapi pada masa itu tidak dikenakan zakat profesi. Zakat yang ada hanyalah zakat maal. Argumen ini otomatis menjawab pertanyaan tentang ambiguitas harta objek zakat.
Pertanyaan untuk pendapat B adalah, bagaimana dengan prinsip keadilan? Kenapa hanya petani dan peternak saja yang wajib zakat, padahal profesi-profesi yang tidak kena zakat jauh lebih menghasilkan harta? Argumen dari pendapat B adalah: dasar agama ini tidak hanya akal tetapi pada sisi pendalilan. Tidak ada dalil yang menjelaskan tentang zakat profesi. Zakat fitrah yang dikeluarkan 2,5 kg seragam untuk baik orang kaya dan miskin tentu secara akal tidak adil. Karena bagi orang kaya 2,5 kg adalah ringan sedangkan bagi orang miskin berat.
Penutup
Jadi, apa konklusinya? Maaf, saya orang awam, jadi tidak bisa membuat konklusi. Semua pendapat tentu sama-sama berargumen kuat dan merupakan hasil pemikiran yang panjang. Ini seperti ketika kita dihadapkan pada dua pendapat kapan tanggal 1 Syawal tiba. Perbedaan seperti ini tidak perlu menjadi polemik dan debat kusir, apalagi saling menghujat sesama saudara seagama.
Mohon dikoreksi jika tulisan-tulisan di atas ada yang salah. Terima kasih.
Sumber:
Page 1 of 2 | Next page