Studi Pustaka tentang Zakat Maal dan Zakat Profesi
November 21, 2007
Sebagai muslim, salah satu kewajiban kita adalah membayar zakat. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat fitrah yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Selain zakat fitrah, ada zakat harta atau zakat maal yang wajib kita keluarkan jika telah melampaui nishab, yaitu batas jumlah yang tidak wajib dizakatkan. Dalil naqli-nya jelas, salah satunya adalah Surat Al-Baqarah (2) ayat 43: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.
Zakat maal sendiri telah jelas. Guru SD saya, Pak Ngisom, selama enam tahun mengajari ini. Objek harta yang kena zakat adalah:
- Hewan ternak,
- Hasil Pertanian,
- Emas dan Perak,
- Harta Perniagaan,
- Hasil Tambang,
- Barang Temuan.
Masing-masing memiliki aturan berapa batas minimal harta yang kena zakat. Ada yang berdasarkan jumlah. Misalnya, emas batasannya adalah 85 gram. Besaran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% dari harta tersebut.
Nah, bagaimana dengan zakat profesi? Pertanyaan ini mengusik saya dan membuat saya memanfaatkan satu-satunya alat yang ada pada saya, Mbah Google. Maklum, secara haul (genap setahun), saya telah bekerja dan saya rasa telah wajib mengeluarkan zakat. Tetapi pelajaran SD saya dulu tidak menyebutkan adanya zakat profesi. Karena itulah saya mencoba melakukan studi pustaka lewat perpustakaan Google ini.
Ternyata, terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat profesi itu termasuk zakat maal dan pendapat kedua mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada. Pendapat ekstrim bahkan menyebutkan bahwa zakat profesi adalah bid’ah (mengada-ada). Sedangkan pendapat ekstrim di sisi lain menyebutkan bahwa memang zakat profesi tidak ada di kitab-kitab fiqih kuno.
Pendapat A: Zakat Profesi dan Ketentuannya
Zakat profesi memang tidak disebutkan dalam hadist. Para ulama melakukan ijtihad dengan mendasarkan bahwa zaman sekarang berbeda dengan zaman Rasulullah. Bagaimana dengan nishab (batasan)-nya? Tergantung dengan qiyas (analogi) yang dilakukan. Jika diqiyaskan dengan zakat perniagaan, maka nishab-nya adalah 85 gram emas, dengan zakat sebesar 2,5%. Jika diqiyaskan dengan zakat pertanian, maka nishab-nya adalah 653 kg padi. Zakatnya 5%. Jika diqiyaskan dengan zakat barang temuan, maka zakatnya adalah 20%.
Zakat profesi berdasarkan apa? Penghasilan kotor sebelum dikurangi pengeluaran pokok sehari-hari ataukah penghasilan bersih? Dr. Yusuf Al-Qardhawi, seorang ahli fiqih zakat, mengajukan dua solusi. Untuk mereka yang berpenghasilan berlebih lebih bijaksana jika mendasarkan zakatnya pada penghasilan kotor, sedangkan untuk mereka yang berpenghasilan pas-pasan mendasarkan zakatnya pada penghasilan bersih.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, bagaimana dengan ambiguitas zakat ini? Profesi menghasilkan harta (maal) juga. Apakah setelah zakat profesi dikeluarkan, kita masih dikenakan atas zakat maal juga atas harta yang ditumpuk?
Pendapat B: Zakat Profesi tidak ada dalam Islam
Berbeda dengan pendapat A, pendapat B berargumen bahwa di masa Rasulullah pun telah ada profesi-profesi seperti tabib, pembuat bangunan, gubernur dsb. Tetapi pada masa itu tidak dikenakan zakat profesi. Zakat yang ada hanyalah zakat maal. Argumen ini otomatis menjawab pertanyaan tentang ambiguitas harta objek zakat.
Pertanyaan untuk pendapat B adalah, bagaimana dengan prinsip keadilan? Kenapa hanya petani dan peternak saja yang wajib zakat, padahal profesi-profesi yang tidak kena zakat jauh lebih menghasilkan harta? Argumen dari pendapat B adalah: dasar agama ini tidak hanya akal tetapi pada sisi pendalilan. Tidak ada dalil yang menjelaskan tentang zakat profesi. Zakat fitrah yang dikeluarkan 2,5 kg seragam untuk baik orang kaya dan miskin tentu secara akal tidak adil. Karena bagi orang kaya 2,5 kg adalah ringan sedangkan bagi orang miskin berat.
Penutup
Jadi, apa konklusinya? Maaf, saya orang awam, jadi tidak bisa membuat konklusi. Semua pendapat tentu sama-sama berargumen kuat dan merupakan hasil pemikiran yang panjang. Ini seperti ketika kita dihadapkan pada dua pendapat kapan tanggal 1 Syawal tiba. Perbedaan seperti ini tidak perlu menjadi polemik dan debat kusir, apalagi saling menghujat sesama saudara seagama.
Mohon dikoreksi jika tulisan-tulisan di atas ada yang salah. Terima kasih.
Sumber:
Posted in 












November 21st, 2007 at 9:13 am
hoho, kalo ak, setiap dapet proyek. Dibayar klien, selalu 2,5% atw lebih. Kira² termasuk zakat gak yah??
November 21st, 2007 at 12:26 pm
sama pertannyaannya kaya ardy, kalo dapet komisi juga ya??
November 22nd, 2007 at 11:31 am
hanya 2.5% knapa hrs keberatan??
setahu aku justeru yg 2.5% itu yg akan menolong kita siakhirat kelak so….
klo bisa malah lebih, mosok dikasi hanya 2.5 %..
khan dibilang ‘berlomba2lach dalam kebaikan …
November 22nd, 2007 at 1:10 pm
#nunung:
Ini bukan masalah berat atau tidak berat, tanteh. ini masalah kejelasan. Takutnya nanti kita malah nggak tahu bahwa sesuatu diwajibkan kepada kita. Innamal a’malu bi niat kan?
November 22nd, 2007 at 6:29 pm
Saya sendiri sering bingung soal zakat-perzakatan ini, maklumlah kita kan orang awam, masih banyak pengetahuan yang belum kita ketahui.
Tetapi saya biasanya menganalogikakannya begini, zakat itu tujuannya buat apa sih? Kalo menurut saya (mohon dikoreksi jika salah), untuk membersihkan jiwa. Sekali lagi, titik tekannya di jiwa.
Lha apa hubungannya? Artinya, berzakat itu agar kita bisa mengasah ilmu ikhlas, biar ndak jadi kikir, dan ujung-ujungnya malah jadi kafir (naudzubillah).
Masalah nantinya harta yang kita keluarkan itu disebut apa, ya whatever lah, urusannya sama Gusti Pengeran, ya tho? Yang penting yang wajib dulu dipenuhi: zakat fitrah. Setelah zakat fitrah tunai, harta lain yang kita keluarkan mau disebut zakat profesi, zakat maal atau bahkan hanya sekedar shodaqoh ya ndak papa, yang penting niatnya ikhlas lillahi ta’ala, sebagai bentuk rasa syukur bahwa didalam harta yang kita miliki itu ada hak-nya Gusti Allah juga melalui hamba-hamba-Nya yang lain disekitar kita, ya tho?
Ya masak, Gusti Pengeran mau mempersulit kita kalau kitanya udah mau berusaha beramal sholih? Justru kalo menurut saya, ndak bijak para ulama itu yang sering mempersoalkan hal-hal tersebut dan menjadikannya semakin rumit untuk dikerjakan. Ujung-ujungnya orang jadi males berzakat karena terlalu banyak aturan dan syaratnya.
Yusuf Qordhawi, itu salah satu ulama’ (yang kalo menurutku) amat sangat bijak menyikapi hal-hal seperti ini, tujuannya sederhana: biar orang ndak merasa keberatan kalau mau beribadah. Yang penting niatnya udah bener (ikhlas lillahi ta’ala), zakat apapun yang dia keluarkan ya wajib diterima dan disalurkan oleh panitia zakat. Nah, yang harusnya jadi persoalan adalah apakah panitia zakat ini sudah menyalurkannya dengan benar atau tidak?
Gitu aja kok repot (kalo katanya Gus Dur), hehehe..
Salam cubit galih gendut.
Cacakmu.
November 23rd, 2007 at 8:41 pm
saya setuju dengan pendapat mas/mbak/tanteh/om nunung
kan kita juga diajarin untuk berlomba-lomba dalam kebaikan
September 12th, 2008 at 3:16 pm
[…] dalam kebaikan. Well, bagi saya, kejelasan hukum itu juga penting. Seperti waktu saya mencari dasar hukum untuk zakat profesi. Untuk apa? Agar tahu bahwa kita telah melakukan sesuai dengan maksud hati. Apakah itu wakaf, […]
September 20th, 2008 at 7:19 am
Ass.
Setahu saya yang belajar tentang ilmu ekonomi perdagangan, maka zakat seorang yang bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa, apakah dia seorang tukang bangunan, tukang rancang bangun, tukang dokter, tukang jahit, tukang kebun semua itu dikatagorikan perdagangan barang dan jasa (perniagaan/perdagangan), Rosululloh sendiri seorang pedangang, jika anda bilang ngak ada tuntunannya, saya katakan tidak benar. itu sudah jelas. tinggal kita mau mengikuti atau tidak, kita juga jangan sampai mengakali hukum, contohnya jika kita sudah sampai nishob, kita belikan barang mewah akhirnya belum sampai nishob kita tidak wajib bersedekah wajib(zakat), terlepas dari berapa sisa penghasilan kita, yang penting jika kita punya jiwa bersedekah. jika kita tidak sampai 1 nishob maka kita cukup bersedekah sunah. jika kita sampai 1 nishob kita wajib bersedekah wajib(Zakat). Adapun surat Al Baqorah268 (Syaitan menjanjikan (menakut nakuti ) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari Nya dan karunia. Allah Maha luas karuniaNya lagi Maha Mengetahui. Semoga bermanfaat Amin
September 22nd, 2008 at 10:13 am
Yang jadi masalah, perhitungan zakat profesi yang dikembangkan kok cenderung menzalimi orang2 yang sebenarnya belum layak diwajibkan zakat. Yang dijadikan argumen adalah, masak manajer penghasilan milyaran gak zakat? Apa iya? Apa mereka kalo zakat harus lapor ke Syafii antonio??? Tapi sisi lain, untuk menjaring yang milyaran tadi, dikembangkan hitungan yang akhirnya menjerat kalangan pas2an. Coba pikir, buruh dengan penghasilan kotor (sudah dipotong pajak 15% tiap gajian) Rp 1,500,000, dengan 2 anak, harus dipotong lagi zakat 2,5%, apa masuk akal di tengah2 himpitan beban hidup yang makin membumbung ini??? Apa ini manusiawi?? Nah, para antonionist ini mau usung zakat dibikin UU, sehingga bersifat memaksa. Mereka berargumen, kalo sudah zakat ada UUnya untuk mengurangi pajaknya. Lho, kenapa para anonionist ini gak koordinasi aja dengan dinas pajak, minta 2,5% dari pajak yang sudah dibayarkan??? Kenapa masyarakat yang suruh urus sendiri keringanan pajaknya setelah bayar zakat??? semua tahu, untuk urus birokrasi ini sulit bukan main, nah para antonionist ini juga tahu, makanya mereka mau lepas tangan, gak mau repot, biar para wajib pajak yang susah. Untuk yang penghasilan milyaran tadi gak masalah bayar 2,5% lagi, nah yang 1,5juta kan terzalimi, apalagi umumnya yang penghasilan minim ini juga miskin akses dan awam birokrasi. Apa gak makin bikin susah orang lain?? Dengan penghasilan segitu aja sudah susah hidupnya, sembako mahal, sekolah mahal, transportasi mahal, kesehatan mahal, gak akan cukup 1,5 juta itu untuk yang pokok2 saja, eh malah diwajibkan zakat, apa ini yang adil yang selalu dicompared dengan yang milyaran tadi?? Jangan lupa, apa yang disebut petani/pedagang itu bukan cuma yang macul sendiri atau jaga toko sendiri??? Yang punya HPH bukan petani?? Yang punya mall bukan pedagang??? Mana lebih besar penghasilan mereka dengan buruh dengan upah 1,5 juta????
Menurut saya, silahkan para antonionist punya ijtihat zakat seperti itu, tapi jangan maksa semua setuju, dan kalo mau bikin sistem sendiri yang menurutnya islami jangan pinjam sistem kenegaraan untuk maksa orang lain dengan UU, jangan kafirkan atau tuduh orang lain munafik atau kikir karena gak setuju dg ijtihat kalian. Sebenarnya apa itu namanya profesi kek tetap aja itu zakat mal. Coba pikir, dengan gaji katakan 3 juta, mungkin masih bsa nabung, katakan 500 ribu, tersimpan selama setahun, 6 juta, jika belum melebihi nishob, 2 tahun jadi 12 juta, sudah bisa bayar zakat mal, tentu tidak dengan menzalimi diri sendiri, dengan kikir pada diri sendiri, makan dengan gizi rendah saja, anak gak disekolahkan, demi bayar zakat (semua tahu sekolah amat mahal di negeri kita), yang maksa dengan penghasilan kotor. Nah untuk yang penghasilan milyaran, atau gak usah muluk2, yang penghasilan 10 juta sebulan, sudah layak bayar zakat dengan metode antonionist tsb, benar atau tidak di mata Allah ijtihat seperti itu. Kalo gak benar, mungkin gak memberatkan dengan penghasilan 10 juta tsb, toh tetap jadi pahala selama ikhlas, kalo gak zakat ya jadi sedekah saja. Tapi bagaiman dengan yang 1,5 juta??? Cobalah para orang yang ngaku cendekiawan muslim, kalo ijtihat lihat donk akibat2nya, jangan ngacu ke diri sediri saja yang mungkin memang sudah mapan. Saya tahu, Qaradawi atau al Banna sebenarnya punya misi politik dan sosial dengan mau bikin sistem islam, seperti perbankan syariah. Tapi tolong yang menafsirkan pake akal, karena aturan ini gak ada di al quran atau hadist, tidak diuraikan dengan jelas seperti hukum waris, cuma ijtihat saja, yang bisa benar bisa salah, jadi akal harus benar2 digunakan supaya tidak timbul mudhrat yang lebih besar dari manfaat. Maunya menolong fakir miskin malag menindas yang pas-pasn. Tahu gak sih, yang namanya pas2an itu bukan benar2 ngepas, tapi kekurangan, hanya berusaha mencukuoi dengan yang ada. Tahu gak sih apa misi al banna?? Dia mau bikin sistem islam menandingi sistem yahudi/sekuler, dengan merangkul dana2 dari kaum musllimin, untuk kemaslahatan umat sedunia, dengan ngumpulin zakat dan bank syariah. Pada prakteknya, belum bisa sepenuhnya syariah, karena itu jangan buru2 bilang haram ke bank umum, tapi lebih baik dakwah persuasif ngajak umat bergabung bangun sistem islam, bukan maksa dengan ancaman haram ini itu. Begitu juga zakat, untuk bangun sistem islam, jadi umat islam bikin sistem sendiri, lepas dari pajak yang sudah ada. Tentu sasarannya orang2 kaya muslim, bukan gencet yang usdah susah. Tapi kita harus ingat, kita mau bikin sistem islam, asal tahu aja, para pangeran di negara timteng banyak invest di bank2 yahudi, padahal merekalah orang2 muslim terkaya dunia. Nah, disini kita jangan naive, sementara orang2 terkaya dunia yang notabene muslim kerjasama bangun sistem yahudi, kita mau bangun sistem islam dengan gencet sesama muslim dengan pinjam tangan UU negara sekuler.
September 27th, 2008 at 8:24 am
maaf ya, dalam menyoal zakat mal mustinya gak pake tanggapan yang sinis gitu, setau saya para ulama yang mengajurkan zakat mal selalu menekankan apabila ada kelebihan, jadi kalo emang gajinya gak cukup ya gak wajib zakat, zakat mal itu juga ada 2 pendapat pertama bisa dari zakat gaji bruto dalam artian kalau memang gajinya besar dan pasti berlebih dalam mencukupi kebutuhan sehari2 sebelum di gunakan untuk keperluan pribadi maka dikeluarkan dulu zakat mal-nya., dan zakat dari gaji netto.. yaitu zakat yang dibayar bila ada kelebihan setelah keperluan sehari2 dipenuhi, bila ingin lebih banyak belajar tentang fiqih (Ilmu Islam) tentang sholat, zakat dll…bagusnya coba belajar di eramuslim.com dalam kolom ustad menjawab. supaya kita semua bisa menjadi Muslim yang cerdas dan Kafah, yaitu orang Islam yang Faham agama-nya. jadi gak pake sinis terhadap hukum agama sendiri..
October 11th, 2008 at 10:15 am
Hmmm….
Galih…makasih dah ngasih info berharga ini…
Btw, utk tabungan ada zakatnya juga ? Kalo gaji kita dimasukkan ke tabungan yang sama, apa jadi 2 x zakat ..?
Hitungannya gm bro…?
Gpp…biar telat yg penting dapet ilmunya… Huehehehe…
October 11th, 2008 at 10:18 am
Hmmm…
Galih…makasih dah dikasih info berharga ini…
Kalo zakat utk tabungan ada ga ya? Kalo pendapatan kita dimasukkan ke tabungan yg sama gm? apa jadi zakat 2 x -tabungan n profesi- ?
Yg penting dapet ilmu n segera diamalkan..ya kan? huehehehehe…..